§ KEPALA BAGIAN GUDANG
Tugas dan
Kewajiban :
Ø Merencanakan,
mengawasi dan melaksanakan penyimpanan barang.
Ø Melakukan
penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang ke bagian yang membutuhkan.
Ø Mengumpulkan
dan mencatat keberadaan barang di gudang.
Ø Melakukan
pengawasan terhadap keluar masuknya barang.
§ KEPALA BAGIAN PERALATAN
Tugas pokoknya
adalah merawat segala jenis peralatan yang menunjang kerja di galangan kapal,
misalnya forklift, mobile crane dan segala peralatan penunjang lainnya.
§ KEPALA BAGIAN DOCK
Wewenang :
Ø Mengusulkan
perbaikan untuk masing-masing bagiannya.
Ø Meminta
fasilitas untuk kelancaran tugas.
Ø Menilai
bawahan, mengusulkan promosi, mutasi dan sanksi bagi bawahannya.
Tanggung Jawab
:
Ø Terhadap
kelancaran tugas.
Ø Terhadap
kelancaran pekerjaan serta situasi kapal selama berada di dalam dok.
Ø Terhadap
biaya-biaya yang dikeluarkan di bidangnya.
Ø Terhadap
pelaksanaan tugas dalam kemampuan penuh.
Ø Terhadap
tugas-tugas yang dilimpahkan pada bawahan.
§ KEPALA BAGIAN MESIN
Tugas pokok
dari kepala bagian mesin adalah mengatur segala jenis kegiatan perbaikan yang
berhubungan mesin induk dan segala yang menghasilkan tenaga pada kapal. Baik
itu mesin induk maupun mesin bantu.
§ KEPALA BAGIAN LAMBUNG
Tugas pokoknya
adalah mengatur segala jenis perbaikan yang berhubungan dengan perbaikan
lambung kapal. Baik itu berupa penggantian plat atau yang lainnya.
§ KEPALA BAGIAN LISTRIK
Tugas pokoknya
adalah berhubungan dengan instalasi dan perbaikan sistem kelistrikan dalam
kapal.
§ KEPALA BAGIAN OUTFITTING
Tugas pokoknya
adalah berhubungan dengan perbaikan perlengkapan kapal baik berupa jangkar,
propeller, pompa dan lain sebagainya.
No comments:
Post a Comment